Bandar Lampung||jatenggayengnews.com– Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang tersangka penipuan yang menawarkan kos-kosan kepada mahasiswa di Kota Bandar Lampung. Dalam kasus ini, sebanyak 75 korban mengalami kerugian total sebesar Rp200 juta.
Tersangka, Aria Putra Djayanegara, ditangkap oleh petugas di Perumahan Emerald Hill, Jalan RE. Martadinata, Sukamaju, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Minggu (13/10/2024).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang merupakan mahasiswi ke Polsek Sukarame. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Aria tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Teluk Betung Timur.
“Modus penipuan yang digunakan tersangka adalah meyakinkan dan menawarkan kos-kosan dengan harga murah kepada mahasiswi. Namun, uang sewa yang dibayarkan para korban digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendrik dalam konferensi pers pada Rabu (16/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menawarkan kos-kosan murah melalui media sosial. Kos yang seharusnya dihargai Rp8-9 juta per tahun ditawarkan kepada korban dengan harga Rp7 juta per tahun.
“Sebagian besar korban adalah mahasiswi baru yang belum mengenal lokasi kosan,” tambahnya.
Hendrik menjelaskan, para korban tergiur oleh tawaran tersebut dan percaya ketika bertemu langsung dengan tersangka di kosan. Mereka pun mentransfer uang sewa untuk satu tahun ke rekening tersangka. Namun, setelah beberapa waktu, saat para korban pulang dan kembali ke kos, mereka mendapati kamar kos sudah ditempati orang lain.
“Tersangka ini hanya penjaga kosan dan uang sewa yang diterima hanya dibayarkan selama dua bulan kepada pemilik kosan, bukan untuk satu tahun seperti kesepakatan awal,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka telah melakukan penipuan terhadap 75 mahasiswi dengan modus yang sama, menyebabkan kerugian mencapai Rp200 juta.
Tersangka mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menambahkan bahwa pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, terutama jika ada tawaran yang menggiurkan untuk mentransfer uang.
“Selalu waspada dan hati-hati, segera laporkan tindakan penipuan ke kantor polisi terdekat,” tandas Umi.
(Puddin A)
Dilansir dari: perwira satu