
KOTA MADIUN || jatenggayengnews.com – Seorang pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, AS (36), yang berdomisili di Kota Kediri, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, mengungkapkan bahwa tersangka, AS, yang berperan sebagai penyelia kredit, terlibat dalam transaksi fiktif yang dilakukan antara Mei hingga September 2024. Dalam modusnya, AS memanipulasi anggaran bank yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan inventaris kantor. Selain itu, tersangka menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menjalankan aksi tersebut.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah transaksi fiktif dengan nilai bervariasi hingga total mencapai Rp 2,8 miliar,” ujar Dede Sutisna dalam konferensi pers pada Rabu, 23 Oktober 2024.
AS kini ditahan sementara di Lapas Kelas I Madiun hingga 11 November 2024, guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dede Sutisna menegaskan, penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.