Cilacap||Jatenggayengnews.com – Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya dan psikotropika di wilayah Cilacap, dengan mengamankan satu tersangka, R (35), buruh harian lepas. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10) di rumah kontrakan di sekitar Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap. “R diduga sebagai pengedar yang mendapatkan suplai dari seseorang berinisial F, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Jumat (25/10).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 685 butir obat berbahaya seperti Tramadol, pil kuning bertuliskan DMP, dan pil putih bertuliskan Y. Selain itu, ada 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam. R diketahui menerima upah Rp300.000 untuk setiap transaksi dari F.
Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Komitmen kami adalah memberantas peredaran obat terlarang di Cilacap. Tindakan tegas ini demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat,” tegas Ipda Galih.