GROBOGAN||Jatenggayengnews.com– Aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terdeteksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.581.21 yang terletak di Jalan Truko, Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini diduga melibatkan pengisian bahan bakar oleh sepeda motor dalam jumlah yang tidak wajar, seolah-olah berlangsung tanpa pengawasan dari aparat penegak hukum.
Dari pengamatan tim media, sejumlah sepeda motor, termasuk Suzuki Thunder dan Honda Mega Pro dengan tangki yang dimodifikasi, terlihat hilir mudik melakukan pengisian Pertalite pada Senin, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah mengisi BBM, beberapa kendaraan kembali melakukan pengisian hanya dalam waktu 5 menit, yang menimbulkan dugaan adanya kolusi antara petugas SPBU 44.581.21 Mojoagung Karangrayung dan para pengisap untuk meraup keuntungan.
Seorang konsumen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa di SPBU tersebut, pengisian bahan bakar tidak dibatasi, memungkinkan para pengisap untuk mengisi berulang kali. Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pihak SPBU, meskipun ancaman pidana yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak memberikan efek jera kepada pelanggar.
Para pelaku yang terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara itu, oknum dari SPBU yang berkolusi dapat dikenakan Pasal 56 KUHP, yang mengatur tentang pembantu kejahatan. Jika terbukti bersalah, pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan penimbunan BBM ilegal.
Tindakan ini menunjukkan bahwa SPBU 44.581.21 Mojoagung Karangrayung diduga telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolsek Karangrayung AKP Sunarto, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Anton B Susilo, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pengisapan Pertalite tersebut. “Kami telah menerima laporan mengenai pengisapan Pertalite, tetapi pihak SPBU mengklaim bahwa penjualannya sudah sesuai dengan SOP,” ungkapnya.
Ipda Anton B Susilo, SH, menegaskan, “Kami siap bertindak karena masyarakat merasa terganggu, dan aktivitas ini melanggar hukum.” Ia berharap agar para pelaku pengisapan Pertalite segera menghentikan tindakan ilegal tersebut sebelum tindakan tegas diambil. Pihak SPBU juga diimbau untuk memberikan peringatan dan sanksi kepada operator yang terlibat.
(Reporter: BANU ABILOWO)