TUBAN ||JATENGGAYENGNEWS.COM- matraman-Bratapos.com – Pemberitaan mengenai tambang tanah merah yang diduga ilegal di Desa Koro, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, semakin memanas.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas penambangan yang dilakukan oleh MKM menimbulkan keresahan. “Namun, yang sangat disayangkan, aparat penegak hukum setempat tampak tidak bergerak untuk menindaklanjuti masalah penambangan yang sudah banyak diberitakan ini,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain diduga ilegal, keberadaan tambang tersebut menyebabkan kerusakan pada jalan umum dan peningkatan polusi udara akibat seringnya dump truck yang keluar masuk lokasi tambang. “Hal ini sangat merugikan masyarakat sekitar,” terangnya.
Dari informasi yang dihimpun, tambang tanah merah milik MKM diduga dikirim ke sebuah gudang di Kecamatan Semanding. Berdasarkan investigasi wartawan, gudang tersebut dipenuhi dengan tumpukan tanah merah hasil tambang, namun tidak ada papan informasi yang menunjukkan izin yang sah.
Salah seorang warga yang berada di sekitar gudang mengungkapkan, “Material itu adalah tanah merah yang biasanya digunakan untuk keramik,” katanya. Warga tersebut juga memastikan bahwa tanah merah tersebut berasal dari tambang yang ada di Koro.
Ketika wartawan mengonfirmasi masalah izin kepada petugas keamanan gudang tersebut, ia memilih untuk diam dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Terkait hal ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Tuban Polda Jatim, tidak menutup mata dan segera menindak tegas tambang tanah merah serta gudang yang diduga belum memiliki izin, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: BR/HS