Tiga Warnet di Kendal Diduga Jadi Lokasi Judi Online, Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Sabtu, 09/11/2024

Kendal||Jatenggayengnews.com– Tim Reserse Siber Polda Jawa Tengah menggerebek tiga warung internet (warnet) di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (03/11/2024) karena diduga menjadi lokasi judi online (Judol).

“Polda Jawa Tengah menindaklanjuti keresahan serta informasi dari warga yang mencurigai bahwa beberapa warnet dijadikan tempat pelaksanaan judi online. Warnet-warnet tersebut menyediakan akses ke situs-situs yang bisa digunakan untuk berjudi melalui VPN (Virtual Private Network),” ungkap Kombes Himawan Sutanto Saragih, Direktur Siber Polda Jateng.

BACA JUGA  Tragis, Perangkat Desa Giling Ditusuk Hingga Tewas

Himawan menjelaskan, modus operandi para pelaku memungkinkan mereka mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah melalui jaringan VPN. Akses ini memudahkan para pelaku untuk terlibat dalam aktivitas judi online meskipun situs-situs tersebut dibatasi oleh pemerintah.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pemilik warnet berinisial S, R, dan W. Selain itu, turut disita barang bukti berupa komputer, modem, monitor, dan perangkat jaringan lainnya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Judi online ini sangat berbahaya karena bisa merusak generasi muda, moral, dan perilaku masyarakat. Judol kini menjadi momok di masyarakat yang harus kita berantas bersama,” tegas Himawan.

BACA JUGA  Orang Tua Bupati Sidoarjo Diduga Terlibat Pengurusan Korupsi di MA

Himawan juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui lokasi atau pelaku judi online di sekitar mereka.

“Masyarakat tidak perlu takut melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat jika melihat atau mengetahui adanya praktik judi online. Segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (08/11/2024).

BACA JUGA  Polisi Sita Ratusan Miras Saat Pengamanan Deklarasi Paguyuban CB Kota Ukir

Para tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.

(Redaksi & Nurul)