Maraknya Tambang Tanah Cabluk Ilegal Tanpa Izin Galian C di Kabupaten Pangandaran Diduga Kebal Hukum

Pangandaran||jatenggayengnews.com, 12 November 2024 – Maraknya aktivitas tambang tanah cabluk yang diduga tidak memiliki izin galian C di wilayah Kabupaten Pangandaran memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan ketidakpatuhan hukum. Sejumlah titik lokasi penambangan yang diduga ilegal tersebut tampaknya masih beroperasi tanpa tindakan tegas, bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Investigasi media Sambar ID yang melintasi beberapa lokasi di jalur lintas desa menemukan alat berat dan truk pengangkut tanah yang sedang beroperasi. Namun, para sopir di lokasi menolak memberikan keterangan terkait status perizinan aktivitas penambangan tersebut.

BACA JUGA 

Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan yang dianggap ilegal ini, yang seolah kebal hukum. Dugaan bahwa beberapa tambang tanah ini beroperasi tanpa izin galian C menguatkan spekulasi adanya keterlibatan aparat dalam mendukung kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Miriss!! Remaja Pesawaran Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

Tambang tanah cabluk di wilayah ini diduga telah beroperasi cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum. Tindakan segera dari APH diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak ekosistem, yang bisa berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat setempat.

Selain aktivitas tambang ilegal, ditemukan pula beberapa jerigen bahan bakar solar di lokasi penambangan, yang diduga merupakan solar subsidi tanpa dokumen resmi. Penggunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan tambang ilegal ini memperburuk dugaan pelanggaran.

BACA JUGA  Polres Grobogan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Terapis Pijat di Purwodadi

Para pihak terkait diharapkan menindaklanjuti temuan ini untuk melindungi lingkungan dan menerapkan aturan sesuai hukum yang berlaku.