Pringsewu||jatenggayengnews.com – Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengimbau para petani untuk lebih waspada dalam menjaga mesin bajak sawah mereka. Pesan ini disampaikan menyusul keberhasilan kepolisian menangkap dua anggota komplotan spesialis pencuri mesin bajak yang kerap beraksi di wilayah Pringsewu.
AKBP M. Yunnus menyebutkan bahwa peningkatan kasus pencurian mesin bajak sawah terjadi karena banyak petani yang meninggalkan alat ini tanpa pengawasan di lahan terbuka. “Kami menghimbau para petani agar lebih berhati-hati dan mengamankan mesin bajaknya, karena alat ini memiliki nilai tinggi dan kerap menjadi target pencurian,” ujar AKBP M. Yunnus pada Senin (11/11/2024).
Sebelumnya, dua pelaku, Rohmat (38) dan Roni (35), warga Lampung Tengah, berhasil ditangkap polisi saat berencana mencuri mesin bajak di Sukoharjo. Mereka diamankan pada Rabu (6/11/2024) pukul 01.00 WIB, dan terungkap telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi di Pringsewu. Mesin hasil curian mereka jual secara online di wilayah Rawajitu, Tulang Bawang, dengan harga antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta.
Modus operandi komplotan ini adalah menyewa mobil, berkeliling untuk mencari mesin bajak yang ditinggalkan di halaman rumah atau sawah, lalu mencurinya saat situasi memungkinkan. Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita 10 unit mesin bajak hasil curian serta alat-alat pendukung seperti golok, kunci pas, senter, tambang, dan batang kayu.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman enam tahun penjara. Kapolres berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga barang berharga dan bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menjaga keamanan lingkungan bersama.