Semarang||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan HW, Direktur PT Istana Cendrawasih Motor (ICM), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kredit modal kerja yang diberikan oleh bank BUMN kepada PT ICM pada periode 2017-2019, dengan nilai kredit mencapai Rp 30 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) malam.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa dalam pengajuan kredit, tersangka HW diduga memberikan data tidak akurat terkait PT ICM sebagai persyaratan kredit. Selain itu, dana kredit yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukan dan terdapat jaminan fidusia fiktif yang dibuat oleh tersangka.
“Tersangka menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukannya, dan juga membuat jaminan fidusia yang tidak benar atau fiktif,” ungkap Arfan dalam keterangan pada Rabu (13/11/2024). Arfan menambahkan bahwa tersangka juga gagal memenuhi kewajibannya sebagai debitur sesuai Surat Perjanjian Kredit, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 16,54 miliar.
Kasus ini ditangani oleh bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejati Jateng. Setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, HW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memperlancar proses penyidikan. Saat ini, tersangka HW dititipkan di Lapas Kedungpane.