Tambang Ilegal Galian C di Sragen Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Masyarakat dan Pemerintah Desak Penindakan Tegas

Sragen||Jatenggayengnews.com, 11 November 2024 – Sebuah galian C yang terletak di Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, diduga beroperasi tanpa izin resmi selama hampir satu bulan terakhir. Hal ini terbukti dari tidak adanya papan nama atau tanda izin operasional di lokasi tersebut, yang terpantau pada Senin (11/11/2024).

Lokasi tambang tersebut terlihat ramai dengan truk dump pengangkut tanah yang mondar-mandir dan mengantre. Selain itu, terdapat dua alat berat jenis begho dengan kapasitas 200 PK yang digunakan dalam kegiatan penambangan tersebut. Meskipun tidak ada informasi yang jelas tentang izin operasi, petugas di lokasi yang ditemui mengaku hanya bekerja di galian C tersebut dan tidak mengetahui perihal izin operasional. “Saya cuma bekerja di sini, untuk izin lebih paham atasan saya yang berasal dari Kabupaten Karanganyar,” ujar petugas yang tidak menyebutkan namanya.

BACA JUGA  Mencuri di Tetangga, Seorang Pria Asal Welahan Jepara Ditangkap Polisi

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai material yang ditambang, petugas tersebut menyebutkan bahwa yang dikeruk hanya tanah urug. Namun, tim yang melakukan pengecekan lapangan menemukan adanya batuan yang juga dikeruk di lokasi tersebut, yang menunjukkan bahwa kegiatan penambangan ini tidak hanya melibatkan tanah, tetapi juga material lain yang lebih berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang atau manajemen yang bertanggung jawab belum memberikan klarifikasi terkait perizinan kegiatan tersebut. Media pun berencana untuk menghubungi pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai status perizinan tambang ini.

Jika terbukti kegiatan ini tidak memiliki izin, maka pertanyaan besar muncul mengenai pengawasan dan penindakan dari pihak penegak hukum, karena kegiatan tambang tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA  Dua Tersangka Diamankan, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Modul BTS di Banyumas

Kegiatan tambang ilegal ini juga berisiko merusak lingkungan. Penambangan yang tidak dikelola dengan prosedur yang benar dapat menyebabkan kerusakan pada lahan kritis, perubahan topologi lahan, dan erosi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar. Selain itu, sumber daya yang seharusnya dikelola secara legal dan membawa manfaat untuk pembangunan daerah menjadi hilang.

Santoso, pejabat dari Dinas ESDM Jawa Tengah, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Yang tidak punya izin, tidak boleh menambang. Yang punya izin tetapi masih tahap eksplorasi juga tidak boleh melanjutkan kegiatan,” ujar Santoso.

BACA JUGA  Perempuan Ojol Berisiko Tinggi, Wagub Minta Segera Melapor Jika Terjadi Pelecehan

Ia juga menambahkan bahwa bagi pelaku tambang yang belum memiliki izin, mereka harus segera mengajukan izin resmi agar kegiatan mereka dapat dipantau oleh pemerintah. “Tambang yang tidak berizin akan dihentikan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Bagi yang berizin namun tidak sesuai dengan izin, kegiatan tersebut harus dihentikan sementara hingga izin yang sesuai diperoleh,” kata Santoso.

Pemerintah dan masyarakat berharap agar langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Sragen bisa dilakukan secara lebih efektif dan tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan yang sah dan teratur demi kesejahteraan daerah.