Salatiga || jatenggayengnews.com – Aktivitas pertambangan di Kota Salatiga kembali mendapat sorotan publik setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut terungkap dalam pemantauan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama sejumlah LSM yang memeriksa legalitas operasi tambang di wilayah tersebut.
Warga Salatiga, Jawa Tengah, dikejutkan dengan informasi yang menyebutkan seorang wanita bernama Apriyanti diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Izin Tata Ruang (ITR), yang kemudian digunakan untuk mengurus SIPB dengan lokasi koordinat yang tidak sesuai peruntukan.
Eko Prayitno, seorang warga setempat, menyatakan kekhawatirannya terhadap proses perizinan yang dinilai tidak transparan. “Pemberian izin ini sangat meragukan, banyak yang tidak jelas,” ujarnya, seraya menyebut praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Pengacara Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, yang berkomitmen pada penegakan hukum, mengungkapkan bahwa bukti-bukti dugaan pemalsuan dokumen ITR dan SIPB telah terkumpul. Rois menyatakan akan segera berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami sudah memiliki bukti kuat terkait pemalsuan dokumen ini dan akan menyerahkannya kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Rois dalam pernyataannya pada Senin (11/11/2024).
Rois menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mengatasi praktik ilegal yang merugikan pelaku usaha sah dan menciptakan ketidakadilan dalam iklim bisnis. Ia juga menekankan perlunya transparansi dalam proses perizinan untuk membangun kepercayaan publik.
“Kami berharap pihak berwenang segera memverifikasi dan menindaklanjuti bukti-bukti ini. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Dugaan pemalsuan ITR dan SIPB pertama kali muncul dari laporan sejumlah pihak yang mencurigai ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan yang digunakan beberapa perusahaan tambang. Diharapkan, penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap praktik ilegal ini secara tuntas.
Sebagai langkah awal, Rois Hidayat menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian ESDM dan DPMPTSP, untuk memastikan langkah hukum yang tepat bisa diambil.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga selesai, memastikan tidak ada upaya menutup kasus yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang berintegritas,” tegasnya.
Rois juga berharap bahwa pengelolaan tambang di Salatiga dapat menjamin legalitas usaha sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya petani yang dapat memanfaatkan lahan bekas tambang untuk menanam tanaman pangan seperti pisang, singkong, dan hortikultura demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Saat ini, investigasi sedang dilakukan, dan instansi terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi atas dugaan pemalsuan dokumen dan praktik ilegal lainnya. Masyarakat berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat hukum agar semua pihak yang terlibat diproses sesuai aturan.
Hingga berita ini dipublikasikan, masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut untuk menjaga keseimbangan informasi dan memastikan setiap pihak yang terkait diberi kesempatan memberi keterangan.