Jepara||Jatenggayengnews.com – Dalam kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Melka Anggraeni, sidang putusan telah mencapai tahap akhir. Sidang yang dimulai sejak 3 September 2024 ini berakhir dengan pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona Tua, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (14/11/2024).
Majelis Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara, yang dikurangi dengan masa tahanan. Putusan ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 10 bulan. Korban yang mengalami kerugian Rp1.940.000.000 menganggap putusan tersebut tidak adil.
Idrus Umarama, selaku kuasa hukum korban, menyatakan keberatan atas keputusan ini. “Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami merasa keberatan. Klien kami mengalami kerugian besar,” katanya. Ia menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil. “Bukti dan fakta sudah jelas dalam persidangan, namun kami merasa putusan pengadilan tidak adil. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Dalam konferensi pers, Idrus menegaskan bahwa terdakwa harus segera ditahan karena telah diputuskan bersalah. “Kami meminta agar terdakwa segera ditahan di Rutan dan tidak dibiarkan terlalu lama di luar karena dapat menimbulkan risiko. Kami juga mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding karena putusan ini sangat merugikan korban,” katanya. Idrus juga menyatakan bahwa jika tidak ada tindakan untuk menangkap terdakwa, pihaknya akan bersurat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Dari pihak Pengadilan Negeri Jepara, Wakil Ketua Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa putusan sudah sesuai dengan ketentuan. Perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah diberikan berdasarkan pengajuan terdakwa dan keyakinan majelis hakim.
Terkait dengan terdakwa yang kembali ke rumah tanpa pengawasan setelah sidang, Meirina menjelaskan bahwa proses pemindahan dari tahanan rumah ke rutan membutuhkan waktu. “Pemindahan memerlukan proses, sehingga terdakwa tidak langsung dibawa ke Rutan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa terdakwa dianggap tidak berpotensi melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dan selalu bersikap baik selama menjadi tahanan rumah.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan sidang yang sering menunggu kehadiran terdakwa, Meirina mengakui bahwa ini menjadi bahan evaluasi. “Sesuai ketentuan, terdakwa harus mengikuti jadwal sidang yang sudah ditetapkan. Jika terdakwa terlambat, harus ada peringatan,” ujarnya. Meirina menyatakan bahwa Pengadilan akan menindaklanjuti masalah ini dan mencari tahu alasan di balik penundaan tersebut.