Polri Tangkap Pengelola Situs Penyebar Konten Pornografi Anak dengan Penghasilan Ratusan Juta

Jakarta||jatenggayengnews.com-Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka berinisial OS alias Anefcinta, yang diduga sebagai pengelola situs penyebar konten pornografi anak. Kasus ini terungkap setelah Tim Siber Polri melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd, serta 26 domain lain yang masih aktif.

BACA JUGA  Polres Tuban Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan

Tersangka, yang berprofesi sebagai tenaga honorer dan admin di desanya, diduga telah mengelola situs tersebut sejak tahun 2015. Berdasarkan informasi yang didapat, OS memperoleh penghasilan hingga ratusan juta rupiah dari program AdSense Google, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs yang ia kelola.

BACA JUGA  Asyik Pesta Miras, Sekelompok Remaja di Jepara Kembali Diciduk Tim Siraju

Karena perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten negatif,” kata Kombes Pol. Dani Kustoni, S.H., S.I.K., M.Hum., Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/11).