Karawang||Jatenggayengnews.com – Proyek peningkatan jalan Sumurgede – Tegalurung yang dikerjakan oleh CV. Samudra diduga bermasalah akibat keterlambatan pengerjaan yang jauh melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan papan informasi, proyek senilai Rp. 189.263.000,00 tersebut seharusnya telah selesai antara tanggal 13 Juni 2024 hingga 11 Agustus 2024. Namun, proses pengaspalan baru dilakukan pada Senin, 11 November 2024, yang berarti keterlambatan mencapai lebih dari 90 hari, jauh melebihi batas maksimal 50 hari kerja sesuai aturan.
Ketua Umum LBH Maskar (Massa Keadilan Rakyat), H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., menyatakan dugaan adanya kolusi antara Dinas Pekerjaan Umum dan CV. Samudra, mengingat proyek ini tetap berjalan meskipun melanggar batas waktu yang diizinkan. “Seharusnya dinas menghentikan proyek ini dan memberlakukan denda sesuai aturan yang berlaku, yaitu 1/1000 dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan, dan akumulasi denda maksimal 5% dari total kontrak,” ungkap Nanang.
H. Nanang menambahkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat mencoreng integritas proyek pemerintah. Ia menyarankan agar CV. Samudra diberi sanksi blacklist sehingga tidak dapat mengikuti lelang di masa mendatang. Selain itu, ia juga menyoroti peran pengawas yang dinilai tidak tegas dalam menindak keterlambatan ini dan malah membiarkan proyek terus berjalan.
Atas dugaan kolusi ini, H. Nanang berencana menyusun data permasalahan proyek untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) sebagai tindak lanjut.
Sementara itu, pelaksana proyek dari CV. Samudra mengakui bahwa Kabid Bidang Jalan dan Jembatan telah membicarakan denda keterlambatan dengan kontraktor. Pengakuan ini menambah indikasi adanya kongkalikong antara dinas dan CV. Samudra.
(Tim Redaksi)*
Dilansir dari: Jendela Jurnalis