Kabupaten Tangerang||Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang disebut kurang tanggap terhadap laporan dugaan korupsi terkait proyek Pembangunan SPAM Perpipaan di tujuh desa di Kabupaten Tangerang yang diduga melibatkan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman. Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak, menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya penanganan kasus tersebut setelah beberapa bulan berlalu sejak laporan pertama kali diajukan pada Juli 2024.
“Kami ke sini untuk kedua kalinya untuk mempertanyakan progres dari laporan kami mengenai dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Permukiman yang kami sampaikan sejak bulan Juli. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Juara Simanjuntak pada Kamis (14/11/2024) di kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Juara menjelaskan bahwa pada kunjungan pertamanya, laporan tersebut disebut masih dalam tahap telaah oleh pihak intelijen, dan saat kunjungan terbaru, petugas yang menangani kasus ini sedang tidak masuk kantor. Simanjuntak mempertanyakan apakah Kejari Kabupaten Tangerang memiliki petugas intelijen yang menangani laporan masyarakat terkait kasus korupsi.
Pasal 1 dan 3 dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam penuntutan hukum dan seharusnya responsif terhadap laporan masyarakat. Namun, hingga saat ini, laporan dari JPKPP terkait dugaan korupsi pada proyek Pembangunan SPAM Perpipaan di Kabupaten Tangerang belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Penanganan kasus korupsi di kejaksaan biasanya dimulai dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian diselidiki untuk memastikan adanya pelanggaran hukum. Jika terbukti, kasus tersebut akan masuk ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
Dengan ketiadaan respons aktif dari Kejari Kabupaten Tangerang, Juara berharap ada tindak lanjut agar keadilan bisa ditegakkan dan mencegah dugaan pelanggaran hukum dalam proyek-proyek pemerintah.
(Tim Redaksi: Valen/Red)
MetronusaNews.com