SURABAYA||Jatenggayengnews.com – Elda Sumardiyah, seorang janda asal Surabaya, menjadi korban penipuan pembelian rumah minimalis yang dilakukan oleh Mulyono CS. Penipuan ini terjadi di wilayah Surabaya Utara, dengan lokasi properti yang dijadikan modus berada di Jl. Kalilom Lor Indah Gg Melati II No. 36.
Kisah ini bermula ketika Elda melihat Mulyono membantu menjual rumah tetangganya dengan cepat. Tergiur, ia mempercayakan penjualan rumahnya kepada Mulyono. Rumah Elda pun berhasil terjual dengan cepat kepada pasangan Kiki Amalia dan suaminya, yang belakangan diketahui juga merupakan korban penipuan Mulyono CS.
Elda kemudian berniat membeli rumah lain melalui jasa Mulyono. Ia ditawari rumah minimalis di lokasi yang sama dengan harga Rp190 juta. Pada 16 Mei 2024, Elda mulai memberikan uang muka (DP) sebesar Rp5 juta kepada seorang marketing bernama Jainuri melalui transfer. Keesokan harinya, ia kembali diminta menambahkan DP sebesar Rp5 juta, yang juga ia transfer ke rekening Jainuri.
Namun, alih-alih proses transaksi berjalan lancar, Elda justru diajak bertemu di sebuah hotel di Jalan Kedung Cowek untuk bertemu Mulyono. Di sana, Mulyono meminta tambahan Rp50 juta, yang diminta ditransfer ke rekening istrinya, Nurhayati. Malam harinya, Mulyono kembali menghubungi Elda untuk meminta pelunasan rumah senilai Rp80 juta. Elda mengirim Rp78 juta melalui transfer dan menyerahkan sisanya secara tunai.
Elda mendapat kwitansi pembayaran yang ditandatangani oleh Mulyono, dengan janji bisa pindah rumah sebulan kemudian. Namun, saat waktunya tiba, ia mendapati rumah tersebut bermasalah. Sebuah banner bertuliskan “STOP!!! Rumah Ini Tidak Dijual Hak Milik Pak Muradi Pamekasan Madura Dan Sudah SHM Resmi Atas Nama Pak Muradi” terpampang di depan rumah. Pemilik rumah, Muradi, menjelaskan bahwa rumah tersebut tidak jadi dijual kepada Mulyono.
Merasa tertipu, Elda mencoba meminta penjelasan dari Mulyono, tetapi ia terus menghindar. Akhirnya, Elda memberikan kuasa hukum kepada Dodik Firmansyah, SH, dan Abdul Rauf Alfansuri, SH, untuk melaporkan kasus ini.
“Kami berharap pelaku yang kabur segera ditangkap dan diproses secara hukum agar tidak ada korban lain. Salah satu anggota Mulyono CS, yakni Tri Mulyo, bahkan diduga melakukan percobaan bunuh diri dan kini dirawat di RSUD Dr. Soewandi, Surabaya,” jelas Abdul Rauf saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Elda telah melaporkan kasus ini dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/B/689/XI/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.
Sementara itu, Elda bersama tim kuasa hukumnya berharap agar pelaku segera tertangkap dan diadili sehingga tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa.