GROBOGAN||Jatenggayengnews.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Grobogan berhasil meringkus DW alias Ices (34), seorang pria asal Kalongan, Kecamatan Purwodadi, yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari (10/11/2024) di depan rumah korban, Ike Maylani (35), warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat DW, yang sedang membonceng rekannya, Teddy, melintas melawan arus di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan dengan sepeda motor Satria FU berpelat K-4696-TZ. Saat bersinggungan dengan korban di jalan satu arah tersebut, DW meneriakkan kata-kata provokatif, yang dibalas korban dengan umpatan.
Merasa tersinggung, DW yang berada dalam pengaruh minuman keras meminta rekannya mengejar korban hingga depan rumah korban. Saat korban hendak masuk rumah, DW turun dari sepeda motor, mengeluarkan pisau lipat, dan menusuk perut korban sembari berkata kasar.
“Korban ditusuk satu kali, dan pelaku tidak mencabut pisaunya,” ujar AKP Agung Joko Haryono, Jumat (15/11/2024).
Meski terluka, korban sempat melawan dengan memukul wajah DW menggunakan helm. Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh Teddy. Namun, DW dan rekannya langsung melarikan diri dan kembali ke tempat nongkrong mereka untuk melanjutkan pesta minuman keras.
Korban yang mengalami luka serius segera dilarikan ke RS Yakkum Purwodadi sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Solo.
Berkat laporan warga, pihak kepolisian bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, DW yang diketahui tergabung dalam komunitas punk berhasil ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polres Grobogan.
Pelaku kini dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam pemeriksaannya, DW menegaskan bahwa ia bukan anak dari seorang polisi aktif. “Bukan anak polisi. Di Imigrasi, tapi sudah meninggal,” ucapnya kepada petugas.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan penegakan hukum atas tindakan kriminal, termasuk yang dilakukan di bawah pengaruh alkohol.