GROBOGAN||Jatengayengnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Krangganharjo, Toroh, Kabupaten Grobogan, pada Kamis (14/11/2024). Dua pelaku berinisial EP (36), warga Mojosongo, Jebres, Surakarta, dan APS (39), warga Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo, diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dua pria yang dicurigai.
“Petugas langsung bertindak dengan menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan,” ujar AKP Eko Bambang, Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, Jumat (15/11/2024).
Dari pelaku EP, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu. Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah kendaraan dump truk bernopol AD-9936-NA yang dikemudikan APS. Dari kendaraan tersebut, ditemukan lima paket plastik kecil sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 7,39 gram.
“Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka,” tambah AKP Eko Bambang.
Tindak Lanjut dan Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditambah Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup AKP Eko Bambang.
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Grobogan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.