Bandung||jatenggayengnews.com – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi digeledah oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dari Kejaksaan Negeri Cimahi pada Jumat (15/11/2024).
Penggeledahan dilakukan di kantor yang berada di lingkungan Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, dan berlangsung sejak pukul 16.00 WIB. Menurut informasi yang dihimpun, tim satuan khusus keluar dari salah satu ruangan di kantor pada pukul 19.21 WIB, membawa satu koper, satu box plastik berisi dokumen, serta sebuah layar monitor dan CPU. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus berwarna hitam sebelum penggeledahan berakhir pada pukul 19.48 WIB.
Setelah penggeledahan, tiga mobil minibus meninggalkan kantor Satpol PP, sementara beberapa personel Satpol PP terlihat berjaga di depan kantor. Belum ada konfirmasi mengenai ruangan yang digeledah atau pejabat yang terkait dengan penggeledahan ini, dan Pemerintah Kota Cimahi masih belum memberikan pernyataan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di Satpol PP Kota Cimahi. “Benar, teman-teman dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP Kota Cimahi,” kata Fajrian.
Namun, Fajrian belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkara apa yang sedang diselidiki atau siapa pejabat yang terlibat. “Terkait teknisnya nanti kami informasikan lebih lanjut, karena ini baru selesai melaksanakan penggeledahan di Satpol PP,” ujarnya.
Fajrian juga mengonfirmasi bahwa sejumlah berkas, termasuk seperangkat komputer, telah diamankan sebagai barang bukti. “Yang dibawa ada, terkait barang bukti atau surat-suratnya, kami akan infokan lebih lanjut. Hari ini kami hanya melakukan penggeledahan di kantor Satpol PP untuk mencari alat bukti, surat, atau yang lainnya,” tutup Fajrian.
Dilansir dari: Sambar.id.