DPP Legatisi Desak Kejati Periksa Hakim Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pontianak||jatenggayengnews.com – Desakan untuk memeriksa hakim tunggal dalam kasus praperadilan terkait pengadaan tanah Bank Kalbar mencuat dari DPP LSM Legatisi Indonesia. Ketua Umum LSM Legatisi Indonesia, Ahyani BA, menyampaikan permintaan ini dalam keterangannya kepada media di Pontianak.

Menurut Ahyani, hakim tunggal Pengadilan Negeri Pontianak yang mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka pengadaan tanah Bank Kalbar diduga menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memeriksa hakim tunggal yang menangani kasus ini. Ada indikasi kuat bahwa prosesnya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Ahyani saat ditemui di salah satu kafe di Jalan Gusti Hamzah, Pontianak.

BACA JUGA  Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Ahyani menilai, penunjukan satu hakim tunggal oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak serta adanya penundaan sidang karena alasan kesehatan memicu kecurigaan publik terhadap potensi adanya mafia peradilan dalam kasus ini.

“Sidang ini semestinya menjadi perhatian, karena keputusannya berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Idealnya, kasus praperadilan semacam ini ditangani oleh dua hakim untuk memungkinkan dissenting opinion,” jelas Ahyani.

BACA JUGA  Perampokan Truk Muatan Pakaian Kualitas Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap

Ia juga menyoroti fakta bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat, sehingga penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Ahyani menegaskan bahwa jika dugaan permainan mafia peradilan dalam kasus ini benar, maka hal tersebut mencoreng integritas sistem peradilan di Indonesia.

BACA JUGA  Biadabb! Bapak di Grobogan Tega Setubuhi Anak Angkatnya Sampai Hamil

“Peradilan harus bebas dari segala bentuk intervensi atau manipulasi. Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” tutupnya.

Kasus praperadilan ini melibatkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar, yang menjadi sorotan masyarakat dan memicu kontroversi atas keputusan yang diambil oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Pontianak.