Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Dermaga Kabil: BP Batam Didesak Bertanggung Jawab

Batam||Jatenggayengnews.com-Proyek revitalisasi Kolam Dermaga Terminal Curah Cair Kabil senilai Rp86,2 miliar kembali menjadi perhatian publik. Dugaan penyimpangan anggaran muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak, khususnya terkait lokasi pembuangan tanah hasil pengerukan proyek.

Sesuai kontrak yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Mu’ajib, tanah hasil pengerukan seharusnya dibuang ke Laut Lagoi, Kabupaten Bintan, dengan standar transportasi dan pengelolaan limbah sesuai ketentuan lingkungan. Namun, tanah tersebut ternyata ditimbun di area sekitar PT Musim Mas, Kabil, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kritik terhadap Pelaksanaan Proyek

Kontraktor proyek, PT Karya Pembangunan Rezki, diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak. Selain itu, pengawasan dari pihak BP Batam sebagai pengelola proyek dianggap lemah, sehingga muncul dugaan bahwa pengerukan tidak mencapai kedalaman yang ditargetkan.

BACA JUGA  Warga Desa Jurangjero yang Protes Pencemaran Udara Diduga Dianiaya Karyawan PT KRI

Kabag Humas BP Batam sebelumnya menyatakan bahwa pengawasan proyek melibatkan instansi terkait. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan resmi terkait alasan perubahan lokasi pembuangan tanah maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai kontrak.

Dugaan Penggelapan Anggaran

Aktivis lingkungan dan pengamat keuangan publik menilai bahwa perubahan lokasi tanpa izin resmi tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membuka peluang korupsi. Biaya transportasi yang lebih pendek dari Kabil dibandingkan ke Laut Lagoi menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan sisa anggaran.

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan di Jalan Bulak Banteng Tanjung Diamankan Polres Pelabuhan Tanjungperak di Cikarang

“Perubahan lokasi ini jelas mengurangi biaya yang seharusnya dikeluarkan. Pertanyaannya, kemana alokasi dana yang tidak terealisasi?” ungkap seorang aktivis. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, komponen anggaran untuk transportasi laut, perizinan, dan pengelolaan limbah tidak sesuai dengan pengeluaran faktual.

Desakan Penyelidikan

Masyarakat meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan penggelapan anggaran ini. Pengamat hukum menyebut pelanggaran ini sebagai indikasi korupsi yang membutuhkan tindakan tegas.

“Jika dugaan ini terbukti, tindakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik,” ujar salah seorang pengamat hukum.

BACA JUGA  “32 Tahun Ibu Jaga, Sampai Hati Kamu Bunuh” Ibu Korban Ungkap Penyesalan Kepada Menantunya

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Proyek revitalisasi dermaga yang diharapkan dapat memperkuat infrastruktur pelabuhan kini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap pengelolaannya. BP Batam didesak menunjukkan transparansi dalam pengelolaan proyek ini dan memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Editor: Redaksi