TULUNGAGUNG||jatenggayengnews.com – Empat pemilik tempat hiburan di wilayah Tulungagung terjaring dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Tulungagung pada Sabtu malam, 16 November 2024. Mereka tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat izin usaha saat pemeriksaan.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welli Ahmadi, S.STP., M.M., melalui Sekretaris Satpol PP Tulungagung, M. Ardian Candra, S.STP., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk mengawasi dan memberikan pembinaan kepada tempat hiburan malam, serta memastikan kelengkapan perizinan.
“Operasi gabungan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan perizinan dan sebagai bentuk pembinaan serta pengawasan terhadap tempat hiburan malam di wilayah kami,” ungkap Candra, Senin (18/11/2024).
Dalam operasi tersebut, empat pemilik tempat hiburan diketahui belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan.
Selanjutnya, pihak Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan memanggil para pemilik usaha tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen izin usaha mereka.
“Satpol PP Provinsi Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para pemilik usaha untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap,” tambahnya.
Dilansir dari: Teraskata.com