Dua Oknum Perangkat Desa Bojong Catang Diduga Memberikan Keterangan Palsu

SERANG||Jatenggayengnews.com – Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua tersangka, yakni Kepala Desa Bojong Catang berinisial AD (65) dan seorang warga berinisial HH (42), atas dugaan tindak pidana penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Penangkapan ini menyusul laporan dari ahli waris Akhmad Khotib (81), yang merasa dirugikan atas kehilangan hak kepemilikan tanahnya.

Menurut Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setiawan, AD diduga membuat dan melegalkan surat keterangan palsu terkait kepemilikan tanah seluas 3.942 meter persegi di Blok 015 Persil 163. Dokumen tersebut digunakan oleh HH untuk menjual tanah tanpa izin atau sepengetahuan ahli waris.

BACA JUGA  Kades dan Pengurus BUMDes Ditangkap Terkait Kasus Korupsi di Mukomuko

Modus Operandi
HH menyerahkan dokumen warkah kepada AD selaku Kepala Desa untuk ditandatangani tanpa melakukan verifikasi dokumen di kantor desa. Dokumen tersebut kemudian digunakan HH untuk mengajukan mutasi nama wajib pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang dan menjual tanah kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Keterangan Pelapor dan Penyidikan
Akhmad Khotib, ahli waris dari pemilik tanah Safei bin Duradjak, merasa dirugikan karena tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai tanah tersebut. Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum langsung menangkap AD dan HH setelah melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Curi Uang Majikan Hingga Puluhan Juta Rupiah, Asisten Rumah Tangga di Pekalongan Ditangkap Polisi

Ancaman Hukuman
Dua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun untuk pemalsuan dan empat tahun untuk penggelapan.

Klarifikasi Perangkat Desa
Kasie Pemerintahan Desa Bojong Catang, PY, sempat menyangkal penangkapan AD ketika dimintai keterangan oleh media. Namun, Dirreskrimum memastikan bahwa AD telah ditahan di ruang tahanan Mapolda Banten.

BACA JUGA  Influencer Parenting Berinisial MI Diduga Lakukan Penganiayaan Balita di Depok

Motif Kejahatan
Dian Setiawan mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara ilegal. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kejadian ini menambah daftar kasus penggelapan tanah yang melibatkan perangkat desa, mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dalam administrasi pertanahan.