Mafia BBM Subsidi di Jasinga Gunakan Mobil Dump Truk Colt Diesel untuk Aksi Berulang ke SPBU

Bogor||Jatenggayengnews.com– Para mafia Solar subsidi terus mencari berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah dengan menggunakan mobil dump truk colt diesel yang secara berulang kali membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Seperti yang ditemukan oleh awak media di Kampung Garisul, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, sebuah mobil dump truk colt diesel diduga sedang memindahkan Solar subsidi dari tangki kendaraan ke jerigen untuk dijual kembali ke perusahaan, Minggu (17/11/2024).

Dalam konfirmasi dengan awak media, seorang pria yang mengaku bernama Ajis, terlihat memindahkan Solar subsidi ke jerigen. Ia mengakui bahwa mobil dump truk miliknya telah mengisi BBM di SPBU sebanyak delapan kali.

BACA JUGA  Suap Kasus Infrastruktur Telekomunikasi, Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara

“Sudah delapan kali. Sebenarnya gak boleh sih kalau bolak-balik, tapi kalau isi dua jam sekali masih bisa,” ungkap Ajis.

Ajis juga menceritakan bahwa ia pernah mengirimkan Solar ke daerah Lebak, Banten, untuk kebutuhan tambang, dengan volume mencapai satu ton setiap hari. Namun, ia mengaku pernah tertangkap oleh Polda Banten.

“Kalau sekarang sudah gak ngirim ke Lebak, karena pernah ditangkap. Berhubung yang punya tambang masih saudara Jaro Ade, alhamdulillah saya dikeluarkan,” tambahnya.

BACA JUGA  Gandeng Tokoh Agama Polres Demak Tangkal Radikalisme

Ia juga mengaku pernah ditangkap tiga tahun lalu oleh Tipiter Polres Bogor, meski ia menyebut bahwa dirinya hanya mendapatkan keuntungan kecil.

“Jujur saja, di bilang trauma ya trauma, tapi ini urusan perut. Untungnya cuma seribu dua ribu. Dulu saya punya bos besar, bahkan Noval dari Tipiter Polres Bogor juga pernah menanyakan soal ini,” ujarnya.

Melihat penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas terhadap para pelaku hingga ke akarnya. Jangan sampai ada pembiaran yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berlangsung.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Amankan 4Kg Sabu dan 19.895 ribu Pil Ekstasi Senilai 10 Miliar Lebih

Aktivitas semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut atau mendistribusikan BBM tanpa izin dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan didenda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, APH setempat, SPBU Cigudeg, dan BPH Migas belum memberikan konfirmasi.