Jakarta||jatenggayengnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 16 produk kosmetik setelah pengawasan intensif dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Produk-produk tersebut diketahui digunakan dengan metode injeksi menggunakan jarum atau microneedle, yang melanggar regulasi kosmetik di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, penggunaan kosmetik dengan cara injeksi berpotensi membahayakan kesehatan karena kosmetik tidak dirancang sebagai produk steril dan tidak termasuk kategori obat.
“Kosmetik harus digunakan pada bagian luar tubuh tanpa bantuan jarum. Produk injeksi dikategorikan sebagai obat dan wajib didaftarkan sesuai standar produk obat,” jelas Taruna dalam siaran pers, Minggu (17/11/2024).
Daftar 16 Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
- Mesologica MD Celluli
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Mesologica MD Exomatrix
- Sappire Aqua Drop
- Curenex Lipo
- Lipo Lab PPC Solution
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C Cocktails
Produk-produk ini sering kali berbentuk cairan dalam ampul, vial, atau botol, yang dipromosikan untuk digunakan dengan injeksi meskipun terdaftar sebagai kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk oleh pemilik nomor izin edar.
Risiko Kesehatan
Penggunaan kosmetik dengan jarum suntik yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan berbagai risiko seperti:
- Reaksi alergi
- Infeksi
- Kerusakan jaringan kulit
- Efek samping sistemik
Himbauan BPOM
BPOM mengingatkan masyarakat untuk:
- Membeli produk kosmetik yang memiliki izin edar resmi.
- Tidak menggunakan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum/microneedle.
- Mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.
Apabila mengalami efek samping dari kosmetik, segera hentikan pemakaian, konsultasikan dengan dokter, dan laporkan ke BPOM melalui email laporkosmetik@pom.go.id atau meskos.bpom@gmail.com.
BPOM juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip CekKLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dalam memilih produk kosmetik demi mencegah dampak negatif terhadap kesehatan.
Dilansir dari: CNBC Indonesia