Tambang Ilegal di Sungai Kalikayen, LSM JALAK Desak Polda Jateng Tindak Tegas Pelaku

Semarang|\Jatenggayengnews.com-Aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Lawan Korupsi (JALAK) Jawa Tengah mendesak Polda Jateng untuk menutup penambangan galian C ilegal di Sungai Gayen, tepatnya di wilayah Kalikayen, Kabupaten Semarang.

Koordinator Aktivis LSM JALAK Jateng, Anton dan Rosid, menyatakan keprihatinannya atas aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan tersebut. “Penambangan tanpa izin yang terjadi di kawasan Sungai Gayen sangat memprihatinkan dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan. Kami meminta penegak hukum, dalam hal ini Polda Jateng, untuk menindak tegas kegiatan ilegal tersebut,” ujar Anton dan Rosid kepada WartaGlobal Jateng pada Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA  DPO Kasus Persetubuhan Anak, Tim Tabur Kejaksaan Agung Sukses Amankan Buronan

Anton juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakpedulian aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang ilegal ini, karena hingga kini belum ada respon dari pihak berwenang. Berdasarkan hasil investigasi LSM JALAK, diketahui bahwa penambang di Sungai Gayen menggunakan alat berat excavator untuk mengambil pasir dan batu (serta), dengan sekitar 30-40 truk hilir mudik setiap hari. Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan.

BACA JUGA  Kejari Grobogan Berhasil Eksekusi 2 Terpidana Berstatus DPO

Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini dipimpin oleh seorang koordinator yang berinisial Bbg, dan hasil tambang tersebut dijual ke wilayah Demak untuk pembangunan jalan tol.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Ditreskrimsus Polda Jateng pada 11 November 2024, LSM JALAK mendesak Polda Jateng untuk menutup kegiatan tambang ilegal tersebut secara permanen dan menangkap para pelaku. Mereka menegaskan bahwa tambang ilegal ini hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya.

BACA JUGA  Edarkan Pil Haram, Pengepul Bawang di Probolinggo Ditangkap Polisi

LSM JALAK juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup. Mereka berharap penindakan tegas terhadap pelaku bisa memberikan efek jera dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada lingkungan dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.