Jakarta||jatenggayengnews.com-Kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih belum mencapai titik akhir. Meskipun Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada langkah lebih lanjut seperti penahanan atau pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memastikan bahwa penyidikan terus berlanjut tanpa hambatan berarti. “Penanganan perkara ini masih berjalan dan tidak ada kendala atau hambatan,” ujar Ade pada Rabu, 19 November 2024.
Menurutnya, penyidik tengah melengkapi kekurangan yang disorot Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa proses ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap 91 saksi serta penggeledahan di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Barang bukti yang telah disita mencakup data elektronik, dokumen valuta asing, hard disk eksternal, ponsel, akun email, mobil, dan dokumen yang terkait dengan pertemuan Firli dan SYL pada Maret 2022.
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan prinsip keadilan hukum yang tegas, meski hingga saat ini publik menantikan perkembangan yang lebih konkret.