Sertifikat PTSL Gagal Jadi, Puluhan Warga Gubug Grobogan Minta Uang Dikembalikan

Grobogan||jatenggayengnews.co-. Puluhan warga Desa Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan rame rame mendatangi Kantor Desa setempat.

Mereka menuntut uang pendaftaran sertifikat massal melalui program PTSL tahun 2023 dikembalikan utuh.
Warga Gubug menilai pengurusan sertifikat massal tersebut gagal mereka peroleh.

“Sudah hampir 2 tahun kami tunggu sertifikat belum juga jadi, kami menuntut uang kami untuk dikembalikan utuh kepada warga” ucap Rois, sekretaris paguyuban RT RW Gubug yang menjadi juru bicara warga Gubug.
Hadir saat itu, Pj Kades Gubug Munir, mantan Kades Gubug Hadi Santosa (Fatko), Ketua BPD Gubug Sugeng, mantan Sekdes Siti Anisatul, Sekdes Gubug Adam Febri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Gubug yang telah mendaftarkan pengurusan sertifikat tanahnya lewat program PTSL tahun 2023 sekitar 300 an, namun yang telah jadi hingga sekarang hanya 53 sertifikat, itupun tanah milik kas desa setempat, selebihnya tanah milik warga tidak jadi. Warga Gubug merasa dibohongi oleh Pemdes, yang saat itu Kadesnya masih Hadi Santosa ( Fatko). Pihak desa juga kurang komunikasi dengan warga dimana tidak ada pemberitahuan dan kejelasan tentang setifikat massal yang kenyataannya tidak jadi atau gagal tersebut.
Dalam proses pendaftatan itu, para warga ditarik uang Rp 500 ribu hingga Rp. 1 juta bahkan ada yang lebih. Uang sebesar Rp. 500 ribu dari warga dibuatkan kwitansi, namun warga mernbayar lebih dari itu.
Seperti yang dialami Yanto, dia memberikan uang Rp. 4,5 juta untuk memecah 2 sertifikat, uang sebesar itu dibagi dua dengan kakaknya. Yanto heran, kenapa dia sudah membayar uangnya, tanah sudah diukur namun sertifikat tanahnya tidak kunjung jadi.

BACA JUGA  Polri Dapat Dukungan DPR dalam Pemberantasan Judi Online di Komdigi

Siti Anisatul mantan Sekdes Gubug yang hadir menjelaskan dia mempersiapkan daftar C Desa warga yang akan mendaftarkan sertifikat massal lewat program PTSL dan memberikan kwitansi sebesar Rp 500 ribu untuk pendaftaran per sertifikat. Dia mengaku tak membawa uang tersebut , tetapi diberikan Kades saat itu, Hadi Santosa. “Saya hanya membuatkan kwitansinya saja, uang tersebut yang memegang adalah pak Kades Hadi” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat di Banjit, Inilah Kronologinya

Didepan warga Gubug, mantan Kades Gubug Hadi Santosa ( Hadi Fatko) didampingi Sekdes Adam Febri yang juga anaknya mengatakan bersedia dan sanggup mengembalikan uang pendaftaran warga tetapi dipotong Rp.250 ribu untuk ongkos pathok dan lain lainnya.

“Saya kembalikan uang saudara penuh tetapi dipotong ongkos pathok, meterai, rapat rapat dan akomodasi petugas , sebesar Rp.250 ribu.” ucapnya.
Sampai disini reaksi warga memuncak sehingga terjadi tawar menawar. Hadi Santosa berjanji akan mengembalikan uang warga tanggal 20 Desember 2024 mendatang. Hingga berita ini diturunkan, kesepakatan dengan warga belum tercapai.

BACA JUGA  Curi Motor Wargaa Di Saat Belanja Di Simalungun Eks Kadishub Di Tangkap Polisi

Terpisah Sekdes Gubug Adam Febri kepada Inspirasiline .com menjelaskan kegagalan pembuatan sertifikat massal warga Gubug justru disebabkan oleh ulah sebagian warga sendiri dimana warga yang sudah memiliki sertifikat ikut mendaftarkan lagi ke PTSL yang kemungkinan sertifikat warga itu hilang atau tertukar tempatnya. Sehingga oleh BPN pembuatan sertifikat massalnya ditangguhkan karena bila dibuat akan terjadi sertifikat ganda.

Kedepan Adam berharap warga mau mengurus kembali sertifikat tanahnya melalui Program PTSL ini. Pemdes Gubug siap rnenerima pengurusan sertifikat massal PTSL, ungkapnya. (jkw/red)

Dilansir dari: Inspirasiline.com