Grobogan||jatenggayengnews.com-Polres Grobogan melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MM (48), yang merupakan oknum perangkat desa setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan, AKP Eko Bambang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi AD-5356-BQE di jalan desa utara perlintasan kereta api.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,49 gram di dalam penguasaan pelaku. Barang bukti tersebut membuat pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkotika itu. MM langsung diamankan ke Polres Grobogan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti pelaku adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Komitmen Penegakan Hukum
AKP Eko Bambang menegaskan bahwa Polres Grobogan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan masa depan serta memiliki konsekuensi hukum berat.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.