Demak||jatenggayengnews.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polres Demak yang dibentuk oleh Kapolres Demak dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial.
Dalam pengungkapan terbaru, Satgas menangkap seorang perempuan berinisial VT (19), warga Kabupaten Grobogan, yang diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Penangkapan dilakukan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Sabtu (2/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan akun media sosial dengan ribuan pengikut untuk mempromosikan situs judi online. “Mereka menawarkan berbagai bonus dan hadiah menarik untuk menarik lebih banyak pemain,” ujar AKP Winardi dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (20/11/2024).
Dalam operasi ini, Satgas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar postingan promosi, dan rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Demak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga akan terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak aktivitas serupa.
“Kami akan terus menyelidiki dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini,” tegas AKP Winardi.
Polres Demak berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online, demi menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal tersebut.