Banten||jatenggayengnews.com-Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) kembali berhasil mengamankan dan memulangkan seorang tersangka dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online platform W88 yang melarikan diri ke Filipina. Penangkapan ini menunjukkan bukti nyata kerja sama internasional antara Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina. Tersangka yang berinisial HS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjabat sebagai manajer regional di platform judi online W88.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian Januarta, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Polri memberantas kejahatan siber, khususnya judi online. “Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam pemberantasan kejahatan siber,” ujar Kombes Pol. Jeffri Dian Januarta saat konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat, 21 November 2024.