Semarang||jatenggayengnews.com – Pada Rabu, 20 November 2024, pukul 14.00 hingga 14.30 WIB, telah dilaksanakan persidangan pertama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, tahun 2021. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, dengan terdakwa berinisial DP.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, S.H., M.H., bersama dua anggota majelis, Dani Rusdiyah, S.T., S.H., dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H. Panitera yang bertugas adalah Marya Riska Mandalia, S.H.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan, Dr. Rismanto, S.H., M.H., hadir untuk membacakan surat dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa DP tidak mengajukan keberatan (eksepsi), sehingga majelis hakim menutup sidang perdana tanpa diskusi lebih lanjut.
Agenda persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan fasilitas pendidikan yang seharusnya mendukung peningkatan kualitas belajar mengajar di Kabupaten Grobogan. Sidang lanjutan diharapkan mengungkap fakta-fakta hukum yang lebih rinci terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.