AMPC Minta Kejari Kabupaten Bogor Transparan Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Rp 9 Miliar

Bogor||jatenggayengnews.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong (AMPC) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor untuk segera mengeluarkan press release terkait hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Bogor sebesar Rp 9 miliar, Jumat (22/11/24).

Ketua AMPC, Pras Nugraha, menyatakan harapannya agar Kejari Kabupaten Bogor mengungkap secara terbuka dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Dana sebesar Rp 9 miliar itu, menurut Pras, digunakan untuk melunasi utang KONI/Kontingen Porda Kabupaten Bogor Tahun 2022 kepada PT Sayaga Wisata Kabupaten Bogor. Namun, hingga kini pihak Kejari belum memberikan informasi resmi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA  Polri Pastikan Keamanan Perayaan Hari Waisak di Semarang

“Kami, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cibinong, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera mengeluarkan press release terkait penggunaan dana hibah KONI Rp 9 miliar pada Porda 2022,” tegas Pras.

BACA JUGA  Polres Purbalingga Ringkus Tiga Pelaku Pencurian di PT Sung Chang

Lebih lanjut, Pras menambahkan bahwa jika dalam waktu 7×24 jam Kejari tidak memberikan kejelasan melalui press release, AMPC akan membawa pengawalan kasus ini hingga ke tingkat Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Diduga Jadi Ajang Korupsi, Marak Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi korupsi yang merugikan negara dalam kasus tersebut, maka AMPC meminta penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laporan: Jo Panggabean

Dilansir Dari: Redaksi Media