TANJUNGPERAK||Jatenggayengnews.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba sesuai dengan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan jaringan narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Enam tersangka, termasuk seorang perempuan, berhasil ditangkap dalam operasi ini, yang juga mengamankan dua brankas berisi satu kilogram sabu-sabu dan uang tunai Rp 230.900.000.
Operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/11/2024) ini berawal dari penangkapan DH alias Mataplek, seorang penyuplai sabu, bersama istrinya LL di rumah mereka di Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya. Selain itu, petugas juga menangkap BG, anak buah DH, dan menyita 52 poket sabu serta uang Rp 6.250.000. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan DW, yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan tersebut.
Namun, meskipun empat pengedar telah ditangkap, peredaran sabu di Jalan Kunti masih berlanjut. Pada Jumat (22/11/2024), petugas kembali menggerebek lokasi tersebut dan menangkap FD dan HS, yang diketahui mendapatkan pasokan sabu dari bandar lain, RS dan MS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebuah ruang tersembunyi atau bunker ditemukan di lokasi penggerebekan pada Senin (25/11/2024), di mana dua brankas berisi satu kilogram sabu dan uang tunai ditemukan. RS dan MS, yang diduga sebagai pemilik barang bukti, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tannasale, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar kedua bandar tersebut dan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberantas peredaran narkoba di kawasan tersebut.