Karangayar||Jatengayengnews.com-Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengingatkan para kepala desa (kades) untuk lebih berhati-hati dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mengingat sejumlah kades telah terjerat kasus korupsi dan harus mendekam di penjara akibat kelalaian dalam pengelolaan tersebut. Salah satunya adalah kades Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang kini tengah menghadapi masalah hukum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menegaskan bahwa salah satu langkah yang dapat diambil dalam mengembangkan BUMDes adalah memanfaatkan tanah kas desa. Namun, ia mengingatkan agar para kades tidak mengabaikan proses perizinan yang diperlukan. “Selesaikan proses perizinannya terlebih dahulu ke pemerintah kabupaten agar memiliki dasar yang kuat dalam pemanfaatan lahan,” ungkap Yopi saat memberikan peringatan kepada kades pada Senin (25/11/2024).
Yopi menjelaskan bahwa pendirian BUMDes harus dilaksanakan dengan izin yang sah untuk menghindari masalah hukum seperti pembatalan izin atau penyegelan. Ia juga menambahkan bahwa dengan adanya izin resmi, pemerintah kabupaten dapat memberikan bimbingan dan pengawasan yang lebih tepat. “Peringatan ini penting agar pengelolaan BUMDes berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa,” tambah Yopi.
Sebelumnya, pengelolaan BUMDes di beberapa desa Kabupaten Karanganyar mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan bahwa banyak pengelolaan BUMDes yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Bahkan, ada BUMDes yang tidak memberikan kontribusi apapun ke pemerintah desa. “Kepala desa harus mampu mengelola BUMDes dengan baik, karena hasil audit BPK menunjukkan banyak ketidakterbukaan dalam pengelolaan tersebut,” kata Plt Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, saat memberikan pembinaan kepada para kades.