Galian C Yang di Duga Kebal Hukum dan Belum Lengkap Izin Masih Bebas Beroprasi di Jatirejo Ngampel

Kendal||jatenggayengnews.com-Dugaan tambang galian C milik Fatkhur diduga ilegal di Jatirejo Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal masih Bebas beroprasi, pantas saja negara rugi triliunan sepanjang tahun ini (Kamis, 28/11/2024).

Bebas dan tampa hambatan galian C yang diduga ilegal masih aja beroprasi dan seolah kebal Hukum,ada apa dengan lahan tersebut sampe saat ini masih bebas beroprasi?? APH sekitar seolah tutup mata.

Laporan dan keluhan dari masyarakat atas aktifitas penambangan galian tersebuat semakin meresahkan tidak kunjung ada penanganan dan upaya penengakan hukum, berbagai penjuru dari LSM setempat ataupun dari beberapa media yang meliput serta merilis pemberitaan akan dugaan yang belum resmi berijin pun tidak ada upaya penindakan serius dari aparat penengak hukum setempat sampe saat ini.

BACA JUGA  Polsek Cariu Ambil Langkah Tindakan Kepolisian Amankan Lima Pelajar Dalam Aksi Tawuran di Wilayah Cariu

Supari selaku Kepala Desa Jatirejo saat ditemui awak media untuk mengkonfirmasi juga tidak bisa memberi keterangan kongkrit tertait ketahuan nya atas surat kelengkapan ijin yang semestinya atas kepemilikan gakian c milik Fatkhur.

“Saya tidak tau surat kelengkapan nya sudah jadi apa belum,sudah resmi apa belum karna sampe saat ini saya belum dikasih tau” ujar Supari.

Dalam investigasi dan klarifikasi awak media beberapa kali mendatangi dilokasi galian C milik Fatkhur untuk mendapatkan keterangan atas ijin surat-surat keresmian perijinan,akan tetapi tidak ada yang bisa memberikan keterangan terkait perihal kelengkapan ijin tersebuat, karna pemilik lahan pun tidak ada ditempat dan pekerja tidak bisa jelaskan apa pun saat dimintai keterangan

BACA JUGA  SANTRIWATI DITEMUKAN TEWAS BERSIMBAH DARAH DI KEBUN KOSONG

Investigasi awak media menemukan timbunan bahan bakar dilokasi yang cukup fantastik. Bahan bakar tersebuat adalah bahan bakar subsidi yang berjenis solar, adanya dugaan bahan bakar tersebuat buat pengoprasional kan alat berat dilokasi.

Warga sekitar dan dari pihak media yang sudah beberapa kali memberitakan seolah tidak mempan dan tidak ada tangapan apa pun dari APH setempat, dan desas desus ini memicu polemik dan sorotan penting dugaan adanya main APH setempat dengan pengelolaan buat pengondisian lahan galian C tersebuat.

BACA JUGA  Pelaku Berinisial H (41) Tega Rudal Keponakan Yang Masih Dibawah Umur

Jika ini dibiarkan akan menjadi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang berlanjut.

Mentri ESDM Arifin Tasrif menyebut “kerugian negara akibat pertambangan tampa ijin (ilegal) ini tembus merugikan negara di angka Rp 3,5 triliun sepanjang 2022, sebagai mana 2023 dan 2024 jika dibiarkan tambang ilegal wajib ditindak tegas agar negara tidak tambah rugi sepanjang tahun” dengan tegas Arifin menyampaikan selaku mentri ESDM.

Nurul(maswo)