Kedapatan Menguasai Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap MA Diduga Pengedar

Banyumas||jatenggayengnews.com-Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki diduga pengedar psikotropika berinisial MA (32).

MA warga Kecamatan Purwokerto Timur ini diamankan petugas Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (23/11/24) sekira pukul 21.00 wib di depan teras sebuah rumah yang beralamat di jalan M. Yusuf Purwokerto Timur berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/130/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 November 2024.

BACA JUGA  Tragiss, Satu Keluarga Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 22

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M,H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti Psikotropika dan menerangkan bahwa obat Psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.

BACA JUGA  Temukan Kafe dan Villa Buka Dibulan Ramadhan Laporkan ke Satpol PP dan Polisi

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan MA yang kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika”, terang Kompol Willy.

Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih kami amankan di Mapolresta Banyumas. MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

BACA JUGA  Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)