Sorong||Jatenggayengnews.com, 28 November 2024 – Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Money Politik, Budi Andre Iriwu, mengungkapkan bahwa telah terjadi praktek money politik yang melibatkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim, dalam Pilkada Sorong 2024. Ia menduga kuat bahwa praktek tersebut dilakukan atas perintah kubu paslon tersebut.
Pada Rabu (27/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIT, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktek money politik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 200 amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 per amplop. Setelah dilakukan interogasi, pihak Gakumdu (Sentra Gakkumdu) menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah paslon 02.
Budi Andre Iriwu menegaskan bahwa masyarakat menginginkan agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal, dan pasangan calon 02 (Septinus Lobat dan Anshar Karim) harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut. Ia juga menuntut agar paslon tersebut didiskualifikasi dari Pilkada Sorong dan dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang pemilu.
Aliansi Masyarakat Anti Money Politik Kota Sorong mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong, serta Bawaslu, untuk segera menindak tegas para aktor utama di balik praktek money politik tersebut. “Kami meminta agar pihak berwenang segera menangkap dan menindak tegas tersangka R, Y, dan M, serta mengusut tuntas siapa aktor di balik praktek money politik ini,” tegas Budi Andre Iriwu.
Tindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas agar Pilkada Sorong dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas pemilu.