Diduga Terjadi Praktek Money Politik Masif pada Pilkada Sorong, Aktivis Desak Penangkapan Pelaku dan Aktor Utama

Sorong||Jatenggayengnews.com, 28 November 2024 – Aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Money Politik, Budi Andre Iriwu, mengungkapkan bahwa telah terjadi praktek money politik yang melibatkan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Septinus Lobat dan Anshar Karim, dalam Pilkada Sorong 2024. Ia menduga kuat bahwa praktek tersebut dilakukan atas perintah kubu paslon tersebut.

Pada Rabu (27/11/2024) dini hari, sekitar pukul 01:00 WIT, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam praktek money politik tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita 200 amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp 200.000 per amplop. Setelah dilakukan interogasi, pihak Gakumdu (Sentra Gakkumdu) menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah paslon 02.

BACA JUGA  Fachrul Razi Resmi Bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024, Ini Alasannya

Budi Andre Iriwu menegaskan bahwa masyarakat menginginkan agar para pelaku diberi hukuman yang setimpal, dan pasangan calon 02 (Septinus Lobat dan Anshar Karim) harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut. Ia juga menuntut agar paslon tersebut didiskualifikasi dari Pilkada Sorong dan dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan undang-undang pemilu.

BACA JUGA  Penandatangan Nota Keuangan RAPBD TA. 2024 di Paripurna DPRD Grobogan

Aliansi Masyarakat Anti Money Politik Kota Sorong mendesak pihak berwenang, termasuk Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong, serta Bawaslu, untuk segera menindak tegas para aktor utama di balik praktek money politik tersebut. “Kami meminta agar pihak berwenang segera menangkap dan menindak tegas tersangka R, Y, dan M, serta mengusut tuntas siapa aktor di balik praktek money politik ini,” tegas Budi Andre Iriwu.

BACA JUGA  DPP Tani Merdeka Targetkan Semua Desa di Jateng Terbentuk Posko Tani Merdeka Untuk Dukung Prabowo - Gibran

Tindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas agar Pilkada Sorong dapat berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merusak integritas pemilu.