Organisasi Kewartawanan Siap Laporkan Ketua PWI Kabupaten Bogor ke Polisi Usai Pernyataan Kontroversial

Bogor||Jatenggayengnews.com-Insiden ketegangan antara organisasi kewartawanan dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, semakin memanas. Setelah sebelumnya terjadi insiden dengan oknum relawan Dinsos Kabupaten Bogor yang menyebut media abal-abal, kini para jurnalis kembali merasakan kekecewaan besar terhadap sikap Dedi. Pernyataan yang dikeluarkan Dedi terkait larangan para wartawan, organisasi pers, dan jurnalis untuk menggunakan Gedung Graha Wartawan di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, telah memicu kontroversi.

Dedi Firdaus yang belum resmi dilantik sebagai Ketua PWI Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa gedung tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi organisasi wartawan, seperti PWI, AJI, atau Pewarta Foto Indonesia, dan bukan untuk aksi demonstrasi atau kegiatan yang melibatkan pihak lain. Dedi menegaskan bahwa tidak ada anggota PWI Kabupaten Bogor yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Dinsos Kabupaten Bogor pada Kamis, 28 November 2024, yang diorganisir oleh sejumlah wartawan dan organisasi kewartawanan.

BACA JUGA  Miriss! Kyai di Demak Sodomi 38 Santri Dibawah Umur

“Gedung Graha Wartawan seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan resmi organisasi profesi wartawan, bukan untuk aksi semacam ini,” ujar Dedi dalam sebuah pernyataan yang dimuat di media online.

Sikap Dedi tersebut mengundang reaksi keras dari sejumlah organisasi kewartawanan, termasuk dari Tri Wulansari, pengurus DPP FWJ Indonesia. Wulansari menilai pernyataan Dedi sangat diskriminatif dan arogan. Ia menegaskan bahwa Gedung Graha Wartawan adalah milik wartawan, dan keberadaan organisasi pers di bawah Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, yang juga dihadiri oleh 25 organisasi pers, sah secara hukum.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Bali Amankan Pengoplos Gas Subsidi Di Abiansemal

“Jika berbicara soal legalitas, maka kita harus menyoal legalitas PWI itu sendiri, yang sampai saat ini masih berstatus quo alias diblokir. Bahkan Dewan Pers sudah melarang PWI pusat menggunakan gedung mereka, kenapa Ketua PWI Kabupaten Bogor justru bertindak diskriminatif?” ujar Wulansari dengan nada kesal.

Wulansari menambahkan bahwa menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap wartawan berhak menjadi anggota organisasi pers yang berbadan hukum, tanpa dibatasi oleh organisasi tertentu. Oleh karena itu, semua organisasi kewartawanan, termasuk yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu, berhak menggunakan fasilitas gedung yang dibangun menggunakan dana negara.

BACA JUGA  Perampokan Truk Muatan Pakaian Kualitas Ekspor di Pantura Pemalang Terungkap

Menyikapi pernyataan Dedi Firdaus, Wulansari meminta agar Dedi segera meminta maaf kepada seluruh organisasi kewartawanan, baik nasional maupun daerah, serta kepada seluruh jurnalis yang merasa tersinggung. Jika Dedi tetap tidak mengklarifikasi atau meminta maaf, Wulansari menegaskan bahwa mereka akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan Dedi Firdaus ke kepolisian atas tuduhan provokasi, pencemaran nama baik, dan tindakan yang berpotensi memicu keonaran. Kami juga akan mengungkapkan alokasi dana lebih dari 3 miliar yang digunakan untuk pembangunan Gedung Graha Wartawan oleh Pemkab Bogor,” tegasnya.