Warga Kragan Ditangkap Polisi karena Miliki Narkoba Jenis Sabu

REMBANG||Jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan AK yang mencurigakan. “Sekira pukul 00.30 WIB, kami mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang kami terima, dan langsung mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AK,” jelas Kompol Fadhlan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA  Polsek Wonosobo Ringkus Duo Pencurian di Talang Bandar

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam amplop putih. “Tersangka menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Pada saat penangkapan, barang bukti berupa sabu ditemukan dalam amplop kecil warna putih,” terang Kompol Fadhlan.

BACA JUGA  Pelaku Spesialis Pembobolan Minimarket Ditangkap, Terbukti Lakukan Aksi di Tiga Lokasi

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, yaitu uang tunai sebesar Rp50 ribu, sebuah tutup botol air mineral yang memiliki dua lubang, serta sebuah ponsel merk OPPO A9. Semua barang tersebut diakui milik tersangka, dan kini AK beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rembang untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA  Pelaku Pencurian Jaringan Antar Kota Berhasil Dibekuk Polresta Pati

AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

HUMAS POLRES REMBANG