Tragedi Bangkalan: Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Kekasih karena Menolak Gugurkan Kandungan

Bangkalan||jatenggayengnews.com – 3 Desember 2024, Insiden tragis terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ketika seorang mahasiswi semester lima berinisial EJ (22) ditemukan tewas dengan tubuh terbakar di area bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Minggu malam (1/12). Korban, yang juga bekerja sebagai penjaga warung kopi, menjadi korban kekejaman kekasihnya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21), mahasiswa semester tujuh jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al-Ibrohimy.

Pembunuhan keji ini dipicu oleh perselisihan terkait kehamilan EJ. Pelaku membunuh korban setelah korban menolak permintaannya untuk menggugurkan kandungan.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, peristiwa tragis ini berawal dari hubungan asmara yang dijalin korban dan pelaku sejak Mei 2024. Pada Minggu (1/12), keduanya bertemu di kamar kos Maulidi setelah EJ selesai bekerja di sebuah warung kopi. Mereka kemudian pergi ke Desa Lantek Barat dengan sepeda motor korban untuk mencari jasa pijat pengguguran kandungan.

Namun, di tengah perjalanan, terjadi cekcok di antara mereka. Korban mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi jika ia tetap memaksa menggugurkan kandungan. Ancaman tersebut membuat pelaku emosi dan ketakutan.

Di lokasi kejadian, pelaku membacok korban menggunakan golok yang diselipkan di balik bajunya. Meskipun korban sempat melawan, ia akhirnya tersungkur setelah beberapa jarinya terputus terkena senjata tajam. Pelaku kemudian menggorok leher korban dan menyeret tubuhnya ke area bekas pemotongan kayu.

Tidak puas, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa bensin yang disimpan dalam botol air mineral. Ia menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban yang sudah ditutupi sarung dan membakarnya.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Pelaku ditangkap oleh polisi setelah identitasnya terungkap dari hasil penyelidikan. Dalam pengakuannya, Maulidi mengatakan bahwa ia membunuh korban karena panik dengan ancaman yang dilontarkan EJ. “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ujar Maulidi saat diinterogasi.

Pelaku juga mengaku bahwa orang tuanya baru mengetahui perbuatannya setelah ia ditangkap.

Reaksi Kampus dan Masyarakat

Ketua STIT Al-Ibrohimy, Muksin, menyatakan pihak kampus mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Maulidi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tersebut berada di luar aktivitas perkuliahan dan pihak kampus mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku.

“Kami berbela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Tindakan ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang kami ajarkan,” kata Muksin kepada wartawan. Maulidi telah diberhentikan sebagai mahasiswa kampus tersebut.

Proses Hukum

Saat ini, Maulidi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal-pasal terkait kekerasan dan penganiayaan. Polisi terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan hukuman maksimal bagi pelaku.

Dukungan untuk Keluarga Korban

Tragedi ini mengguncang masyarakat setempat dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Masyarakat juga menyerukan perhatian lebih pada pendidikan moral dan bimbingan emosional di kalangan generasi muda agar peristiwa serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang pentingnya pengendalian emosi dan tanggung jawab dalam menghadapi masalah pribadi, terutama di kalangan pasangan muda.