Malang||jatenggayengnews.com – Polresta Malang Kota Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram dan menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan antar provinsi. Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya serius dalam pemberantasan narkotika di wilayah Jawa Timur.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memaparkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12). Kapolda menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.
Menurut Irjen Pol Imam Sugianto, barang bukti yang disita mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ia mengapresiasi kerja keras Polresta Malang Kota dalam menggagalkan upaya distribusi besar ini, menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polresta Malang Kota. Ia menegaskan bahwa TNI siap mendukung kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Jawa Timur dan wilayah lain di Indonesia.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka, yakni CR, AD, dan AJ, pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga kilogram ganja.
Pengembangan kasus mengarahkan polisi pada pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Hamid Rusdi, Kota Malang. Pada 29 September 2024, dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), ditangkap dengan barang bukti 34 kilogram ganja. Berdasarkan informasi dari kedua kurir, ganja tersebut diketahui milik DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Penggerebekan di rumah DIK menghasilkan temuan 43,4 kilogram ganja. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, sisa ganja seberat 129,58 kilogram ditemukan di sebuah gudang di Karangploso, sehingga total barang bukti mencapai 166,58 kilogram, dikemas dalam 154 bungkus yang dilapisi lakban cokelat.
Barang haram tersebut dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso sebelum disimpan di Karangploso untuk didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika. Polri bersama TNI berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.