Surabaya||Jatenggayengnews.com, 11 Desember 2024 – Dalam upaya menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, memimpin ekspose mandiri delapan perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan Restorative Justice (RJ). Ekspose ini dilakukan secara daring melalui Zoom, dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, serta para Kasi di Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, dan turut melibatkan Kajari Kota Malang, Kajari Jember, Kajari Gresik, Kajari Tuban, serta Kajari Sumenep.
Dalam ekspose tersebut, ada lima perkara penganiayaan (Orharda) dan tiga perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya.
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan
Lima perkara penganiayaan yang diajukan terdiri dari:
- Dua perkara dari Kejari Kota Malang
- Dua perkara dari Kejari Gresik
- Satu perkara dari Kejari Tuban
Semua perkara tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara Penyalahgunaan Narkotika
Tiga perkara terkait penyalahgunaan narkotika diajukan oleh:
- Kejari Jember
- Kejari Gresik
- Kejari Sumenep
Tersangka dalam perkara narkotika tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pendekatan Keadilan Restoratif
Kajati Jatim, Mia Amiati, menekankan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, hadir dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penegakan hukum. Ini dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat, khususnya untuk mereka yang berasal dari kalangan bawah, yang sering kali terabaikan dalam sistem hukum yang kaku.
“Meskipun demikian, penting untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Mia Amiati, menambahkan bahwa RJ bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berdamai dengan korban, bukan untuk mengulang kejahatan yang sama.
Tujuan dan Harapan Restorative Justice
Dengan adanya kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang terjebak dalam sistem hukum. Restorative justice merupakan langkah untuk mengurangi angka penahanan berlebihan, serta memberikan solusi yang lebih manusiawi dan konstruktif dalam menyelesaikan kasus pidana.
Proses penghentian penuntutan ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang lebih besar, tidak hanya bagi pelaku dan korban, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya, dengan lebih menekankan pada pemulihan dan perdamaian.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok