Surakarta||jatenggayengnews.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah, di dua lokasi berbeda. Kedua pelaku, W (54) asal Manukan, Surabaya, dan P (50) asal Kebak Kramat, Karanganyar, diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kentingan, Jebres, Surakarta.
Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, pencurian terjadi pada Senin, 18 November 2024, dengan korban Sugeng Prasetya. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat hitam berplat nomor AD 4273 ZS yang terparkir di halaman rumah korban.
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu, 11 Desember 2024, di wilayah Banjarsari, Surakarta, dan Desa Sidomulyo, Boyolali. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor hasil curian, peralatan mencuri, dan beberapa dokumen kendaraan.
Kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Surakarta, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen. Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya dan mencari barang bukti tambahan. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.