Polres Boyolali Kutuk Kekerasan Massal Terhadap Bocah 12 Tahun

Boyolali||jatenggayengnews.com – diguncang peristiwa mengejutkan ketika seorang bocah 12 tahun menjadi korban kekerasan massal setelah dituduh mencuri pakaian dalam. Bocah tersebut dianiaya di hadapan ayahnya oleh warga setempat.

Plt. Kapolres Boyolali melalui Kasihumas Polres, AKP Arif Mudi Prihanto, mengutuk keras aksi main hakim sendiri. “Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan resmi jika mengetahui kejadian serupa,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menyatakan kasus ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim. Penyidik telah menetapkan 8 tersangka dan melakukan penahanan.

BACA JUGA  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas

AKP Arif juga mendorong warga untuk memanfaatkan layanan aduan, seperti Chatbot Siboba di 0823-2694-8383 atau Call Center Polri 110, guna menciptakan situasi yang kondusif.

Polres Boyolali menegaskan pentingnya menghormati proses hukum. “Kasus ini menjadi pengingat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama, serta menjadikan Boyolali sebagai wilayah yang aman dan taat hukum,” tutup AKP Arif.