Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar

BANDUNG||jatenggayengnews.com – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi bertajuk Gain Operation. Penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat berhasil menyita narkoba senilai Rp 670 miliar, yang diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba. “Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama. Dukungan pemerintah, Polri, dan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini mengungkap keterkaitan jaringan narkoba Indonesia-Malaysia. Polisi mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Ketiga tersangka adalah SR, penghubung jaringan; SV, peracik bahan baku yang ditangkap di Kelurahan Manggawer, Cibinong; dan IV, pengemas barang yang beroperasi di sebuah laboratorium rahasia di Bojongsoang. Polisi juga memburu satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali jaringan ini.

BACA JUGA  Memasuki Hari Kedua Pasca Bencana Angin Puting Beliung, Kodim 0716/Demak Terus Laksanakan Karya Bakti di Wilayah Kecamatan Dempet

Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa 259 liter cairan Liquid berbagai rasa, 7.333 sachet Happy Water, bahan kimia berbahaya, serta sejumlah peralatan produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable. Selain itu, uang tunai Rp 75 juta yang diduga hasil transaksi narkoba juga diamankan.

BACA JUGA  Polisi Jateng Amankan 5 Pelaku Pencurian Kayu Bersenjata, Dua Penjaga Perhutani di Pati Terluka

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

BACA JUGA  Serka Aris Beri Motivasi & Pendampingan Pelaku UMKM Pengrajin Blangkon

Irjen Asep menegaskan bahwa Polri akan terus memperkuat perang melawan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang. “Tanpa dukungan masyarakat, tugas kami tidak akan maksimal,” tutupnya.