Polres Trenggalek Amankan 9 Tersangka Narkoba, 3 di Antaranya Residivis

Trenggalek||Jatenggayengnews.com-Polres Trenggalek Polda Jatim terus berkomitmen mendukung program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan memperkuat perang terhadap narkoba. Dalam upaya tersebut, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika selama periode Oktober hingga 9 Desember 2024.

Kasus yang terungkap terdiri dari tujuh kasus peredaran sabu-sabu dan dua kasus peredaran pil dobel L. Sebanyak sembilan tersangka yang semuanya berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk tiga orang yang merupakan residivis, baik dalam kasus narkoba maupun tindak pidana lainnya.

Barang bukti yang diamankan mencakup sabu-sabu seberat 15,85 gram dan 569 butir pil dobel L. Salah satu tersangka, HW (31), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, merupakan residivis narkoba yang kembali ditangkap. Dari tersangka, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat sekitar 8,6 gram yang disimpan dalam plastik klip.

BACA JUGA  Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 35 Kasus Kejahatan, 38 Tersangka Diamankan

Modus operandi yang digunakan para tersangka, menurut AKP Yoni Susilo, Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, sebagian besar adalah sistem “ranjau”, di mana barang haram tersebut ditinggalkan di titik tertentu yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli. Ketika penangkapan dilakukan, salah satu tersangka sempat melawan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke arah kaki.

BACA JUGA  Barak Narkoba di Jermal 15 Digerebek Polrestabes Medan, Tiga Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.