Tasikmalaya||Jatenggayengnews.com-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, SH, MH, menegaskan agar seluruh kepala desa (Kades) di wilayahnya tidak terlibat dalam praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, Kades juga dilarang melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Heru dalam Lomba Cerdas Cermat Antar Desa yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Senin, 9 Desember 2024. Lomba tersebut merupakan inisiatif Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di tingkat desa, mengenai bahaya korupsi, pentingnya melek hukum, dan menjaga integritas.
“Kegiatan ini bukan sekadar lomba, tetapi juga sebagai sarana edukasi untuk masyarakat desa,” ujar Heru Widjatmiko di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Lomba tersebut menguji peserta mengenai pengetahuan hukum, khususnya terkait dengan tata kelola pemerintahan desa.
Heru juga mengingatkan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku untuk menghindari penyimpangan.
“Pengelolaan dana desa harus sesuai dengan koridor hukum dan dilakukan secara transparan. Untuk itu, pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus terus ditingkatkan oleh pihak berwenang agar penyaluran dan pemanfaatannya berjalan lancar,” tambah Heru.
Kejari Tasikmalaya juga telah membangun sinergi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, TNI, dan Polri melalui program Asta Citra Presiden untuk memastikan bahwa program pemerintah di tingkat desa berjalan sesuai dengan aturan dan bebas dari praktik korupsi.