Korban Tawuran di Bekasi Dilindas dan Terseret Motor Sejauh 5 Meter

BEKASI || Jatenggayengnews.com– Noval (17), seorang korban tawuran di Jalan Raya Mangunjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dilindas dan terseret sepeda motor sejauh lima meter oleh pelaku tawuran.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan, “Iya, kurang lebih (terseret) 3-5 meter,” pada Senin (6/1/2025).

Onkoseno mengungkapkan bahwa sebelumnya Noval menderita luka bacok di kepala dan tubuh. Setelah itu, korban ditabrak dan dilindas oleh tiga pelaku tawuran. Saat tubuh korban yang terkulai di tengah jalan, ia sempat terseret beberapa meter.

Polisi telah menetapkan tiga pelaku dalam kasus ini, yaitu R (18) sebagai pembacok korban, serta P (19) dan Z (17) yang bertanggung jawab atas penabrakan dan pelindasan korban. Ketiganya ditangkap pada Jumat (3/1/2025), dan semuanya masih berstatus pelajar.

Setelah ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun. (kompas)