LHOKSEUMAWE||jatenggayengnews.com – Praktik penyalahgunaan solar subsidi terus terjadi, kali ini dengan modus menggunakan mobil dump truk colt diesel yang berulang kali membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali secara ilegal.
Awak media mendapati aktivitas mencurigakan di SPBU Pasee Meutuah Nomor 14.243.113, Jalan Elak Lhokseumawe, pada Senin malam (06/01/2025). Sebuah mobil dump truk colt diesel berwarna putih dengan nomor polisi BL 8305 DI tampak bolak-balik mengisi solar subsidi. Truk tersebut diduga memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen, yang kemudian dijual kepada perusahaan lain.
Solar subsidi yang diangkut secara ilegal ini diarahkan ke jalan di samping Kompi Brimob, yang lokasinya tak jauh dari SPBU Pasee Meutuah.
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera bertindak tegas untuk menghentikan bisnis ilegal ini. Tindakan semacam ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengancam pelaku dengan pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Manager SPBU Pasee Meutuah, Zulfi Hendri, beliau tidak berada di tempat. Seorang petugas kebersihan, Tia, menyebut bahwa SPBU tersebut adalah milik mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suadi Yahya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak APH setempat atau Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas agar penyelewengan BBM subsidi dapat dihentikan.